Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Ade Rukmayadi SH menunjukan Barang Bukti |
SELATPANJANG -Seorang pengedar narkoba berinisial IA (41) warga Jalan Manggis, Gelora, Selatpanjang bakal menjalani Lebaran Idul Fitri 1435H di balik Jeruji Besi Polres Kepulauan Meranti, setelah pada Kamis (24/7/2014) dini hari berhasil di 'Geret' Tim gabungan Polres dan Polsek Tebing Tinggi dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Ade Rukmayadi SH mengatakan, penangkapan terhadap IA dilakukan tim Polsek Tebing Tinggi pada Kamis sekitar pukul 01.30 Wib dini hari dirumah kediaman tersangka tanpa perlawanan.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan instruksi Kapolres Kepulauan Meranti terkait dugaan adanya indikasi perjudian dan pengedaran Narkoba,"Sebutnya
Menindak lanjuti hal tersebut, Rabu (23/7/2014) usai taraweh sekitar pukul 21.30 Wib , tim gabungan yang dipimpin IPDA Budi dan IPDA Asril langsung bergerak, pertama menyisir dilokasi dijalan Bambu Kuning Ujung, Desa Banglas, namun hasilnya nihil.
Selanjutnya, tim berhasil mendapat informasi terbaru dari masyarakat bahwa ada dugaan tempat transaksi narkoba di salah satu rumah masyarakat di Jalan Manggis Gelora, Selatpanjang.
Dari iformasi itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledah rumah tersangka IA, disitulah dijumpai sejumlah Barang Bukti (BB) yang terletak di meja Televisi ruang tamu, di intalasi Jendela, dan di bawah lantai ruang kerja tersangka.
Sejumlah BB yang diamankan tersebut, yakni sebanyak 8 Paket kecil sabu-sabu siap edar dengan masing-masing paket seharga Rp 300 ribu yang disimpan dalam setempel, Sebungkus ganja kering senilai Rp. 50 Ribu.
4 batang pipet yang digunakan untuk memakai sabu serta 1 bungkus kecil paket sabu yang sudah dipakainya, 2 Unit Handphone merek Samsung, 1 Unit kertas paper dan uang yang diduga hasil penjualannya Rp. 359 Ribu.
Untuk diketahui, Saat ini tersangka IA, sudah berada di Sel tahanan Mapolres Kepulauan Meranti dan menjalani peroses penyidikan lebih lanjut. (rtc)