Dugaan Pencabulan, Janda Ketua DPRD Dumai Akhirnya Laporkan HAM ke Polda Riau

Dugaan Pencabulan, Janda Ketua DPRD Dumai Akhirnya Laporkan HAM ke Polda Riau



JAKARTA- Setelah memberikan kesempatan kepada pejabat penting di Pemprov Riau berinsilan HAM untuk memberikan tanggapan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap janda Ketua DPRD Dumai Dwi Susanti alias DS, namun tak ditanggapi, akhirnya kuasa hukum DS, Chris Butarbutar secara resmi, Jumat (15/8/14) melaporkan HAM ke Polda Riau dengan surat laporan Nomor : 058/Lap-DS/Vlll/13/CP.

Di mana dalam surat laporan tersebut berisikan data pihak Pelapor atas nama Dwi Siswati, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Perum Vila llhami Blok E I No. 32 RT 004/RW 010 Kel. Penunggangan Barat, Kec. Cibodas, Karawaci, Tangerang, Banten, untuk selanjutnya disebut sebagai Pelapor.

Dalam laporan ke Polda Riau tersebut, Chris menjelaskan kronologi terjadinya pelecehan terhadap kliennya DS. Di mana pada hari Minggu tanggal 13 April 2014 sekitar pukul 15.30 WIB, Klien/Pelapor telah mengalami kekerasan/pelecehan seksual yang dilakukan oleh HAM (selanjutnva disebut sebagai Terlapor) bertempat di rumah pribadi Terlapor di Jl. Belimbing No.18 Kota Pekanbaru sebagaimana dijelaskan dalam testimoni Pelapor tertanggal 19 Mei 2014.

"Terhadap tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Terlapor tersebut, kami telah mengundang Terlapor untuk datang ke kantor Kami. Dan selanjutnya telah hadir di kantor Kami Sdr. Viator Butarbutar yang mengaku sebagai utusan HAM dari Pekanbaru," katanya.

Namun, lanjutnya, sampai tanggal surat ini tidak ada tindakan apa pun dari HAM untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada Kliennya menyangkut tindakannya kepada DS. "Termasuk tidak mengajukan permohoan maaf atas tindakannya tersebut sebagaimana keinginan yang diajukan oleh Klien kita pada saat pertemuan dengan utusan HAM tersebut," ungkapnya.

Chris juga menjelaskan, perbuatan Terlapor tersebut telah melanggar hak azasi Kliennya sebagai seorang perempuan seperti yang diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Sebagai Negara yang beradab, lanjutnya, lndonesia telah meratifikasi "Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan" dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984.

"Selain melanggar hak azasi Pelapor, dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas, tindakan Terlapor yang melakukan kekerasan/pelecehan seksual terhadap Pelapor adalah juga merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP terkait kejahatan perkosaan berbuat cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan," terangnya.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas. Pihanya, memohon kepada Kapolda Riau agar berkenan memanggil Pelapor berikut dengan Terlapor. "Untuk selanjutnya melakukan proses hukum terhadap tindakan Terlapor tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pintanya.(rtc)