KPK Hargai Langkah Akil Lakukan Judicial Review UU TPPU

KPK Hargai Langkah Akil Lakukan Judicial Review UU TPPU

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto--MI/ROMMY PUJIANTO
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menghormati langkah yang diambil Akil Mochtar, dengan mengajukan gugatan judicial review atas Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bambang menyebut, judicial review adalah hak setiap orang.

"Judicial review adalah hak warga negara maka siapapun punya hak untuk itu," kata Bambang saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Selasa (12/8/2014).

Diketahui, Akil dan tim kuasa hukum mengajukan gugatan atas UU TPPU. Salah satu pokok gugatan adalah soal kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan kasus TPPU.

Bambang menilai, hal itu bukan soal. Sebab, kata dia, UU KPK sebelumnya sudah sering digugat melalui mekanisme judicial review. "UU KPK sendiri sudah lebih dari 15 kali digugat judicial review. Jadi jika ada UU TPPU di judicial review tentu bisa saja," sebut dia.

Meski begitu, Bambang mengaku, KPK bersiap jika UU TPPU digugat dan disidangkan di MK. "Yang perlu dilakukan KPK adalah menyiapkan sebaik dan secermat mngkin bila proses itu kelak dilakukan," tegas dia.(mnc)