Mulai 1 Januari 2015, UMK Dumai Rp2,2Jt

Mulai 1 Januari 2015, UMK Dumai Rp2,2Jt



DUMAI, Tribunriau-
Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat meminta kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai per 1 Januari 2015.

Kemudian bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK Dumai 2015 sesuai ketentuan akan mendapatkan sanksi denda dan kurungan penjara. Demikian disampaikan Kadisnaker Dumai Amiruddin, Jumat (26/12/14).

"Sesuai ketentuan undang-undang, setiap pengusaha dan yang memperkerjaan karyawan harus mengikuti UMK. Jika tidak, sanksi denda dan pidana akan diberlakukan pemerintah," tegasnya.

Sedangkan mengenai sanksi, kata dia, bagi perusahaan yang melanggar pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

"Artinya, seluruh perusahaan yang memperkerjakan karyawan hasul memberlakukan UMK yang baru. Tidak ada alasan perusahaan membayar tidak sesuai UMK, karena sudah menjadi ketentuan dan itu hak pekerja," ujarnya.

Selanjutnya, bagi perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK, tidak secara langsung dikabulkan. Kepada perusahaan yang bersangkutan akan dilakukan audit keuangan oleh akuntan publik.

"Jika teryata perusahaan berbohong bahwa perusahaan teryata sehat, maka pengusaha terancam dengan hukuman pidana atau denda sebagaimana yang telah diatur di UU Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Sebagai data tambahan, sebelum (DPK) Dumai akhirnya menetapkan UMK Dumai tahun 2015 sebesar Rp2,2 juta. UMK tahun depan mengalami kenaikan sekitar 9 persen dari UMK tahun sebelumnya.(rtc/isk)