Tribunriau, Jakarta-
Diduga cacat hukum atas penetapannya sebagai tersangka atas kasus gratifikasi, Komisaris Jenderal Budi Gunawan secara resmi melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung, Rabu, (21/01/15).
Pengacara Komjen Budi, Razman Arif Nasution menilai, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka di KPK cacat hukum, karena menurut Undang-Undang KPK, pimpinan KPK berjumlah lima orang. Jika jumlah ini tidak terpenuhi, bisa mempengaruhi pengambilan keputusan hukum.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa, dan bila diperlukan langsung menahan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Saat Budi ditetapkan jadi tersangka, Komisioner KPK hanya 4 orang," kata Razman, Rabu 21 Januari 2015.
Ditambahkannya, tidak ada prosedur yang jelas dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Sebagai contohnya, alat bukti dan saksi-saksi yang tidak jelas. "Itu jadi salah satu alasan penetapan Budi cacat hukum," tambah Razman.
Selain itu, Razman juga mempertanyakan proses hukum yang menjerat kliennya secara tiba-tiba. Jika memang Komjen Budi dicurigai menerima gratifikasi, kenapa hal itu tidak diungkap sejak dahulu. Apalagi menurut KPK bukti-buktinya sudah kuat, sehingga ada rentang waktu yang cukup lama.
"KPK telah melakukan proses pembiaran," ungkap Budi.
KPK Siap 'Ladeni'
Menyikapi 'serangan balik' dari Komjen Budi Gunawan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan menghormati upaya praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Praperadilan diajukan Komjen Budi Gunawan didampingi Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan jenderal bintang tiga itu sebagai tersangka gratifikasi.
"Jika ada kehendak dari siapapun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati. Karena hukum memang mengatur hal itu," kata Bambang dalam pesan singkat kepada wartawan.
Bambang menyatakan KPK siap menghadapi proses praperadilan tersebut. "KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi," ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang berpendapat perkara yang menjerat calon tunggal Kapolri tersebut tidak istimewa. Menurut dia, kasus tersebut sama saja dengan kasus-kasus lain yang ditangani KPK.
"Saya pribadi menganggap semua kasus sama saja tidak ada beda dan keistimewaannya," kata Bambang.
Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI
Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Proses penyidikan dilakukan cepat oleh KPK. Tiga orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik, Senin 19 Januari 2015. Namun, dari ketiga saksi itu, hanya satu orang yang memenuhi panggilan, yakni mantan pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri, Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu.
Sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Budi Gunawan juga sudah disita oleh KPK. (vci/isk)