Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly (kanan) dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto (kiri) di Jakarta, Kamis (18/12). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma) |
Rapor merah yang diberikan PPATK dan KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak diketahui oleh Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto.
"Kalau yang rapor merah saya tidak tahu. Setahu saya seluruh data yang diberikan PPATK kepada presiden saat menjaring menteri sifatnya rahasia, ditunjuk langsung ke presiden digunakan hanya untuk kepentingan tersebut," kata Andi saat ditemui di PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Senin, 12 Januari 2015.
Menurut Andi, isu tersebut sudah muncul pada tahun 2008, 2010, dan pada saat seleksi kabinet Presiden Joko Widodo. Namun, kata dia, hingga saat ini tidak ada tindakan hukum terhadap Budi Gunawan.
"Jadi presiden tidak bisa menggunakan isu-isu negatif tentang yang bersangkutan menjadi sadar untuk melakukan seleksi," kata dia.
Menurut Andi, ketika proses seleksi calon kapolri ini dilakukan, presiden sudah meminta rekomendasi dari kompolnas. Sementara kompolnas mengajukan sembilan nama pejabat tinggi polri yang memenuhi syarat. Kemudian, ternyata kompolnas mengajukan salah satunya adalah Budi Gunawan.
"Dengan mempertimbangkan itu presiden harus segera mengajukan nama Budi Gunawan ke DPR," ujarnya.
Andi menuturkan, pemerintah selalu menggunakan asas praduga tak bersalah.(vci)