Tribunriau, Batam-
Perusahaan wajib melaporkan secara tertulis kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah mendirikan/menjalankan atau memindahkan perusahaan serta wajib mematuhi landasan hukum.
Hal tersebut dikatakan Kadisnaker Batam melalui tim Pengawas Tenaga Kerja yang telah diutus ke berbagai perusahaan untuk sosialisasi di hadapan seluruh subcon di lingkungan PT. Citra Shipyard Batam, Sabtu (15/1/15).
"Dalam hubungan kerja, perusahaan dengan buruh harus memiliki perjanjian kerja mengenai upah pekerjaan dan perintah, hal itu telah tertuang dalam pasal 1320 KUH Perdata dan pasal 1338 KUH Perdata, termasuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu, dapat dibuat tertulis atau lisan, hanya menurut jenis dan sifat atau kegiatan selesai dalam waktu tertentu, dapat diperpanjang 1kali dalam satu tahun, dalam penyerahan pengerjaan kepada pihak lain orsahaan(out sourching) perusahan dpt sebagian pelaksanaan pengerjaannya dengan memborongkan atau penyedia jasa tenagakerja dibuat secra tertulis, kemudian pekerjaan harus terpisah dari kegiatan utama dan perusaan lain harus berbadan hukum," paparnya.
Ditambahkannya, perlindungan harus sama, harus mempunyai pejanjian kerja hubungan kerja dapat PKWTT, atau PKWT apabila memiliki persyaratan, jika ketentuan ini tidak dipenuhi demi hukum, hubungan kerja menjadi dengan pemberi kerja.
"Pengusaha subcon harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJs Ketenagakerjaan, dan BPJs Kesehatan serta meberikan gaji UMS sesuai SK Gubernur tahun 2014," jelasnya.(Lian)