Kisruh Ganti Rugi Lahan Bukit Datuk, Pemko dan DPRD Dumai Diminta ProAktif

Kisruh Ganti Rugi Lahan Bukit Datuk, Pemko dan DPRD Dumai Diminta ProAktif


Tribunriau, DUMAI-
Melalui Kuasa hukum warga pemilik lahan Bukit Datuk, Budiman Shite berharap Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dan DPRD Dumai memberikan perhatian atas kisruh ganti rugi lahan seluas 165 Ha yang hingga kini belum tuntas.
 
"Kami berharap Pemko dan DPRD Dumai proaktif dan bersedia mambantu penyelesaian tanah seluas 165 Ha yang hingga kini belum tuntas. Puluhan warga pemilik tanah Bukit Datuk belum menerima ganti rugi," harapnya. Minggu (8/2) kemarin.
 
Pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ganti rugi lahan Bukit Datuk Ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, namun dirinya berharap Pejabat Dumai turut membantu penyelesaiannya.

Menurutnya, surat kuasa hukum warga diserahkan kepada Anggota Komisi I DPRD Kota Dumai Samuel Turnip, sedangkan kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai diserahkan melalui sekretarisnya. Sementara surat kuasa hukum kepada Walikota Dumai H. Khairul Anwar dan Wakil Walikota Dumai H. Agus Widayat diserahkan melalui bagian Umum Sekdako Dumai. "Ini tanda terima surat, ada saya pegang," jelasnya.

Ditambahkannya, Kuasa Hukum masyarakat Bukit Datuk, JS Simatupang SH dan Patners telah mengirim surat Nomor:  029/MB/JS&A/I/2015 kepada Walikota dan Wakil Walikota Dumai, serta Ketua DPRD serta Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai untuk mohon bantuan Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Bukit Datuk Dumai tersebut. 
 
Dalam surat yang ditandatangani JS. Simatupang, SH, Drs. Bakti Sianturi, S.H, MBA, Saut Lumban Raja SH, H. Muslim Sumardiono SH itu dibeberkan sejumlah rekayasa dan persekongkolan Tim Penyelesaian ganti rugi lahan milik warga tersebut.
"Ganti rugi lahan Bukit Datuk diduga kuat sarat rekayasa dan persekonggolan jahat,"sebutnya.
 
Dijelaskan, masyarakat Dumai sebagai kliennya memiliki tanah Pertanian di Kelurahan Bukit Datuk (Kompleks Perumahan Bukit Datuk)  Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, adalah masyarakat yang berhak menerima ganti rugi atas tanah yang dikuasai/diduduki oleh PT. Pertamina (Persero) RU II Dumai.
 
Namun sebagian besar dari tanah milik hak milik masyarakat Bukit Datuk tersebut belum terealisasi pembayaran ganti ruginya. Bahkan perjuangan masyarakat Bukit Datuk untuk menuntut pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut telah dilakukan sejak tahun 1978 silam, namun tak kunjung tuntas.
 
Menurut kuasa hukum warga Bukit Datuk, Tim Klarifikasi diduga telah memanipulasi data dengan menambahkan (mark up) luas tanah yang akan mendapat ganti rugi menjadi seluas 2.814 Ha, yang mana Tim Klarifikasi telah menerbitkan surat-surat tanah fiktif seluas 1.780 Ha, dengan alasan ada tanah yang juga harus mendapat ganti rugi seluas 1.780 Ha, sehingga tim klarifikasi dan tim teknis pembayaran secara sepihak menetapkan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat dengan mengadakan klarifikasi.
 
Kala itu, untuk Klasifikasi A ditetapkan harga Rp 10.000/M2, Klasifikasi B Rp 3.900/M2 dan  Klasifikasi C Rp 1.750/M2. "Hal ini sangat bertentangan dengan Nota Kesepakatan Penyelesaian Akhir Masalah Tanah Bukit Datuk (Pertamina UP II Dumai tertanggal 23 Februari 2001,"tegasnya.

Diterangkan, pada bulan Juni 2001 pihak PT. Pertamina yang juga merupakan anggota Tim Klarifikasi telah menerbitkan bukti penerimaan uang penyelesaian pembayaran tanah Bukit Datuk. Dimana formulir tersebut disebarkan kepada masyarakat penerima ganti rugi melalui ketua kelompok untuk ditandatangani dengan dalih uang ganti rugi baru bisa cair dari PT. Pertamina pusat apabila masyarakat telah menandatangani bukti penerimaan tersebut.
 
Dalam bukti tanda terima tersebut dicantumkan bahwa masyarakat penerima ganti rugi telah mnerima uang ganti rugi sebesar luas tanah dengan standar harga berdasarkan kalifikasi A, B, dan C sebagaimana yang telah ditetapkan secara sepihak oleh tim klarifikasi dan tim teknis pembayaran yang dibentuk oleh Wako Dumai.
 
"Klien kami juga mempunyai data tanda terima uang tanggal 30 Agustus 2001 berupa adanya pemberian uang kepada saudara E. Abu Kasim. S (Mantan Penghulu Pangkalan Sesai) dari H. Zakaria HD yang mengaku sebagai ketua kelompok sebesar Rp 1.500.000.000,"tuturnya.
 
Selanjutnya, pada  bulan Agustus 2001 pihak PT. Pertamina telah menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 155.118.480.000 kepada ketua kelompok untuk diserahkan kepada masyarakat yang berhak atas ganti rugi tersebut. Namun tim klarifikasi dan tim teknis pembayaran yang dibentuk oleh Wako Dumai diduga memotong 30% dengan dalih jasa pengurusan dan biaya-biaya yang dikeluarkan selama pengurusan ganti rugi tersebut, padahal dana tersebut sepenuhnya didukung oleh dana APBN.
 
Namun ketua-ketua kelompok yang didukung penuh oleh Pemko Dumai menyerahkan ganti rugi tersebut hanya kepada sebagian kecil masyarakat yang berhak atas ganti rugi tersebut dengan perhitungan pembayaran Klaifikasi A Rp 7.000/m2, klasifikasi B Rp 3.000/m2, klasifikasi C Rp 1.700/m2.

"Karena hanya sebagian kecil masyarakat yang berhak mendapat pembayaran ganti rugi, maka klien kami sebagai masyarakat yang belum mendapat pembayaran ganti rugi berhak menuntut realisasi pembayaran ganti rugi tersebut, akan tetapi tim klarifikasi, tim teknis pembayaran, dan ketua-ketua kelompok serta PT. Pertamina UP II-Dumai  yang bergabung dalam tim klarifikasi telah menolak tuntutan klien kami sebagai masyarakat yang berhak menerima ganti rugi dengan menyatakan uang ganti rugi tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti-bukti penerimaan yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan pada bulan Juni 2001," sesalnya.
 
Pada hal fakta sebenarnya, tambah Simatupang, formulir bukti penerimaan uang penyelesaian pembayaran tanah Bukit Datuk disebarkan kepada masyarakat penerima ganti rugi melalui Tim Kelompok untuk ditandatangani dengan dalih uang ganti rugi baru bisa cair dari PT Pertamina Pusat apabila masyarakat telah menandatangani bukti penerimaan tersebut.
 
"Jelas dan tegas tim klarifikasi, tim teknis pembayaran yang dibentuk Wako (yang saat itu dijabat oleh H Wan Syamsir Yus) dan Ketua-ketua kelompok serta PT. Pertamina yang bergabung dalam tim kalarifikasi di duga sejak awal telah merencanakan maupun menguasai uang ganti rugi tersebut,"katanya.
 
Terlebih lagi dari bukti-bukti pembayaran tersebut banyak yang fiktif dan diduga dimanipulasi diantaranya bukti penerimaan yang oleh Sarifah Aini pada tanggal 19 Juni 2001 sebesar Rp1.156.000.000, akan tetapi sesuai dengan fakta persidangan Pidana di Pengadilan Negeri Dumai atas nama Terdakwa Abdul Hadi terbukti bahwa uang yang diterima oleh Sarifah Aini hanya sebesar Rp 8.000.000.

Kemudian bukti penerimaan pembayaran ganti rugi atas nama Dja’afar selaku ahli waris Suari ditandatangani oleh Suari. Sementara, Suari sendiri telah meninggal dunia 35 tahun yang lalu.

"Dana APBN untuk pembayaran ganti rugi tanah Bukit Datuk Dumai diduga telah banyak menguap ketimbang disalurkan kepada pemilik tanah yang berhak untuk menerima pembayaran ganti rugi tersebut. Kami juga telah membuat laporan kepada Kejaksaan Tinggi Riau sesuai dengan surat No. 015/JS&A/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang telah diterima di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 23 Desember 2014,"pungkasnya (yus/isk)