Tribunriau, Dumai-
Meskipun sering digelarnya razia oleh Satpol PP Kota Dumai tentang pembunyian suara burung walet, namun hingga kini masih ada saja pengusaha walet yang membandel, menghidupkan suara burung walet tidak pada waktunya.
Meskipun sering digelarnya razia oleh Satpol PP Kota Dumai tentang pembunyian suara burung walet, namun hingga kini masih ada saja pengusaha walet yang membandel, menghidupkan suara burung walet tidak pada waktunya.
Namun, masih banyak warga yang tidak mengetahui tentang aturan tersebut. salah seorang warga Jalan Sultan Hasanuddin yang tak ingin namanya disebutkan merasa 'kaget' dengan peraturan tersebut.
"Kalau gitu, masih banyak pengusaha walet yang bandel (menghidupkan suara burung walet tidak pada waktunya) di Kota Dumai," ungkapnya.
Dikatakannya, bahkan pada saat warga muslim melakukan Sholat Jumat, banyak pengusaha walet yang enggan mematikan audio waletnya.
Terkadang, ditambahkannya masih ada pengusaha walet yang nekad menghidupkan audio waletnya hingga malam hari.
"Jumatan saja, tandingan bunyi suara Khatib dengan suara audio walet, malam hari juga masih terdengar," kesalnya.
Namun ketika ditanya asal bunyi audio walet tersebut, dirinya menyatakan bingung berasal darimana, karena ruko walet itu banyak, jadi tidak bisa memastikan ruko yang mana audionya yang bandel.
"Susah bang, kan banyak ruko waletnya, kita juga ga bisa ngecek dari dalam dan ini harusnya kerjaan Satpol PP," jelasnya.
Untuk diketahui, aturan waktu pembunyian audio walet yaitu Untuk pagi hari mulai dari pukul 06.00 - pukul 11.30 Wib, siang hari mulai pukul 14.00 - pukul 15.30 Wib sedangkan untuk sore hari dari pukul 16.00-pukul 18.00 Wib. (isk)