Tribunriau, DUMAI-
AM pria (25) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur di Areal Parkir Kendaraan Hotel Comfort saat akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi, Senin (9/3/15).
Setelah dilakukan penggeledahan, dari kantong celana tersangka ditemukan pil ekstasi sebanyak 39 butir.
Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan R SIK melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Bayu Wicaksono, Selasa (10/3) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis pil tersebut di sekitar hotel Comfort Dumai.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku berawal ketika tim Opsnal Dumai Timur mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan terjadi transaksi narkotika.
Bermodalkan informasi tersebut, petugas di lapangan langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku, hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap AM ditemukan 39 butir Ekstasi merk Mahkota dan Supermen. Pil tersebut disembunyikan tersangka dalam celana dalam, dan ditemukan juga satu paket sabu di kantong celananya," ujar Kompol Bayu.
Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekatasi, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga lembar plastik bening yang diduga untuk membungkus narkotika dan 1 unit Handphone merk Blackberry yang digunakan tersangka untuk komunikasi menyebarkan narkotika tersebut.
"Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka akan dijerat pasal 112 JO 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahangunaan narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujar Kapolsek Dumai Timur. (rhi/isk)