Setubuhi Anak Dibawah Umur, ABK Diciduk Polisi

Setubuhi Anak Dibawah Umur, ABK Diciduk Polisi

Tribunriau, DUMAI -
Warga Kelurahan Mampu Jaya, Kecamatan Sungai Sembilan berinisial AL (24) yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) berhasil diamankan Polres Dumai, Selasa (10/3/15) di pelabuhan Rakyat Baku usai tersangka pulang dari Malaysia.

Tersangka diamankan karena ulah hubungannya dengan AC (15) warga Kecamatan Sungai Sembilan yang kini mengandung 4 bulan hasil hubungan terlarangnya.

Hubungan mereka berawal dari perkenalan melalui telpon, dijanjikan akan dinikahi, AC pun bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri seperti yang diminta oleh AL.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Keluarga AC melaporkan AL kepada pihak kepolisian.
    
Tersangka mengaku sudah 6 kali menyetubuhi korban yang tidak lain adalah pacarnya. Dimana perbuatan tersebut dilakukan tersangka bersama korban di sejumlah tempat-tempat penginapan yang ada di Kota Dumai.
    
"Sudah sekitar 6 kali kami melakukan hubungan tersebut selama 6 bulan berpacaran. Perbuatan tersebut dilakukan atas suka sama suka tanpa ada paksaan," ujar tersangka.
    
Dikatakan tersangka, hubungan terlarang itu dilakukan pada malam hari saat dirinya sedang berada di Kota Dumai usai pulang dari Malaysia mengikuti kapal tongkang tempat dirinya bekerja.

Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan SH MSI melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto SH SIK didampingi Kanit I Iptu Sahudi, saat dikonfirmasi, Kamis (12/3) membenarkan adanya perkara tindakan persetubuhan anak dibawah umur yang sedang ditangani pihaknya dengan tersangka berinisial Al.
    
"Tersangka saat ini kita tahan atas laporan korban didampingi orang tuanya pada Februari 2015 lalu, atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur," ujar Iptu Sahudi.
    
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan tersangka, dirinya berhasil menyetubuhi korban dengan rayuan serta janji manis yang diberikan tersangka kepada korban dan siap bertanggungjawab jika terjadi sesuatu kepada korban.
     
"Tersangka telah kita amankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka bakal kita jerat dengan pasal 81 junto pasal 82 undang undang nomor 23 tahun 2003 dengan acaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ujar Sahudi. (rhi/isk)