Usaha Penampungan CPO Ilegal  Raja Iman Tak Tersentuh Hukum

Usaha Penampungan CPO Ilegal Raja Iman Tak Tersentuh Hukum

Tribunriau, Dumai-
Usaha penampungan cruide palm oil (CPO) ilegal milik Raja Iman Sarumpaet di Sungai Mesjid Kelurahan Purnama Dumai Barat serta di sejumlah lokasi di Riau hingga kini tak tersentuh hukum dan bebas beroperasi.
 
Bisa saja demikian, lantaran usaha penampungan CPO milik penduduk Batam Kepri itu memiliki omset mencapai ratusan juta rupiah dalam sepekan. Dengan omset yang begitu besar, mampu menyuap siapa saja yang dinilai memiliki wewenang menindak usaha tersebut. ‘Semua jadi kawan’
 
Aparat keamanan dan penegak hukum di Dumai dan Provinsi Riau  ditengarai kecipratan, sehingga ‘tutup mata’, sehingga Raja Iman tanpa gangguan dari pihak mana pun bebas menjalankan usaha ilegalnya di Riau.
 
Usaha illegal milik Raja Iman Sarumpaet  bukan hanya bebas beroperasi di Dumai. Memang di Sungai Mesjid  khusus untuk usaha penampungan CPO yang dibeli dari sejumlah kapal tongkang maupun kapal tanker. Di tempat lain ada penampungan CPO dan inti sawit.
 
Sumber Tribunriau di Sungai Mesjid menjelaskan, usaha penampungan CPO milik Raja Iman memiliki omset miliaran rupiah setiap bulan. Soalnya  CPO yang dibeli Raja dari para ABK tanker maupun tongkang mencapai puluhan ton sekali turun. Harga pembelian sekitar  Rp 4 ribu s/d Rp 5 ribu per kilogram, dan dijual kepada toke besar seharga Rp 8 ribu lebih per kilogram.
 
“Bayangkan, kalau yang diturunkan mencapai dua puluh sampai tiga puluh ton dari satu kapal tanker, kalau sempat lima kapal menjual sebanyak itu, berarti omset sudah mencapai ratusan ton dan jika diuangkan untungnya mencapai dua ratus s/d tiga ratusa juta setiap minggu,” jelas Zul,  seorang warga Purnama yang tinggal berdekatan dengan lokasi penampungan Raja Iman.
 
Adapun modus operandi  Raja Iman untuk mendapatkan CPO adalah dengan cara  menugaskan kaki tangannya turun ke untuk meloby  ABK tanker dan tongkang yang sedang labuh jangkar  di tengah laut agar mau menjual sebagian CPO nya, (kencing red).

Kaki tangan Raja langsung membawa kapal (pompong) dan jika sudah deal,  CPO kemudian diturunkan dengan menggunakan selang ke dalam palka  kapal. Setelah jumlah  CPO  yang diturunkan dinilai sudah sesuai perjanjian, selanjutnya diangkut ke gudang penampungan milik Raja Iman di Sungai Mesjid.
 
“Makanya tak perlu  heran kalau para ABK tanker dan tongkang pengangkut CPO milik perusahaan industri di Dumai banyak tertangkap dan diproses hukum, lantaran menjual CPO kepada penadah di laut,”  jelas Zul  seorang warga Purnama kepada wartawan Senin (9/3) siang kemarin.
 
Menurutnya, Raja Iman sengaja menempatkan dua oknum Polri berinisial Bripka Mar dan Briptu Rop sebagai pengamanan sekaligus Humas. Di gudang penampung CPO di Sungai Mesjid tersebut, satu oknum prajurit  TNI Ag kerap hadir di penampungan CPO milik Raja Iman, yang lokasinya tidak jauh dari Markas Polisi Sektor Dumai Barat tersebut.
 
Pantauan Tribunriau di lapangan Selasa (10/3) siang kemarin, satu unit  mobil Truk BM 8979 LU  sedang parker di belakang gudang dan telah berisi CPO namun belum penuh. Di bagian belakangnya ditumpuk kayu api, diduga untuk dibakar memanaskan CPO yang ada di dalam truk tanki. Ada dua unit truk tanki parkir di gudang sedang menunggu dimuat.
 
Raja Iman Sarumpaet tak terlihat di lokasi, namun dua orang pria pekerja sedang  sibuk membereskan selang yang nampaknya baru saja digunakan memompa CPO dari kapal pompong ke dalam gudang. Satu pria duduk menghadap meja yang ada dalam gudang. Menurut pria yang tidak diketahui identitasnya itu, aktivitas bongkar muat CPO dari kapal ke gudang dan dari gudang ke truk tanki berlangsung setiap hari.
 
 
Tindakan hukum dari aparat Kepolisian Polres Dumai maupun Polsek Dumai Barat terhadap usaha illegal milik Raja Iman belum terlihat. Buktinya, CPO yang ditadah dari para ABK tanker dan kapal tongkang bebas masuk dan dibongkar dari kapal pompong ke dalam gudang setiap malam.

Kapolres Dumai AKBP Tonni Hermawan SIK belum memberikan komentar menyangkut usaha tersebut. Ketika diinformasikan bahwa aktivitas usaha illegal milik Raja Iman Sarumpaet sudah terbit di media lokal, dan  sesuai sarannya,  Tonni Hermawan hanya mengucapkan terimakasih. “Trims,” demikian balas Tonni Hermawan melalui sms.
 
 
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan,  usaha illegal milik Raja Iman bukan hanya di Dumai, tapi penampungan CPO dan inti sawit di simpang pipa Kandis Kabupaten Siak Sri Indrapura tetap bebas beroperasi. Begitu juga penampungan CPO dan inti sawit di jalan Medan Simpang Bangko Duri, juga aman beroperasi.
 
“Truk pengangkut CPO dan inti sawit kadang dipaksa singgah agar menjual sebagian muatan CPO dan inti sawit  yang akan diantar ke lokasi industri di Dumai. Tidak, tak ada gangguan, tapi oknum aparat kepolisian dan TNI bahkan oknum  wartawan sering singgah di lokasi itu,” jelas J. Marbun, salah seorang perangkat Desa warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi penampungan di Simpang Pipa Kandis kepada wartawan pekan lalu. (ars)

Keterangan foto: Ilustrasi.