Peredaran Minol, Disperindag Dumai Sidak Minimarket

Peredaran Minol, Disperindag Dumai Sidak Minimarket

Tribunriau, DUMAI -
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai akan melakukan sidak ke sejumlah Minimarket yang ada di Kota Dumai. Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) No.6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengawasan terhadap peredaran atau penjualan minuman beralkohol (Minol).
"Sesuai keputusan Kemendagri
tentang pengawasan peredaran atau penjualan minuman beralkohol di Minimarket dan di kedai-kedai penjual barang harian, kami akan melakukan sidak," kata Kepala Disperindag melalui Kabid Perdagangan Kota Dumai Khamaruddin, Rabu (15/4).

Dikatakannya, Pemerintah Pusat melalui Kemendag telah mengeluarkan surat edaran ke daerah-daerah untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran Minol di Minimarket dan tempat perbelanjaan lainnya yang dianggap tidak layak memperjualbelikan Minol.

"Kita sudah mengedarkan surat pemberitahuan sebelumnya kepada pihak Minimarket dan kedai-kedai bahwa sudah tidak diperbolehkan lagi menjual Minol. Jika masih kedapatan nantinya, kita deadline selama 14 hari untuk melakukan penarikan barang-barang tersebut," jelas Kamaruddin.

Kamaruddin menegaskan bahwa peraturan yang dikeluarkan Kemendag tersebut, efektif berlaku mulai 16 April 2015. Dengan berlakunya aturan ini maka penjualan minuman beralkohol tipe A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen tidak bisa lagi ditemui di minimarket maupun di kedai-kedai barang harian, dan Minol hanya bisa dijual di Hipermarket.

"Walaupun sebelumnya sudah ada izin dan masih berlaku, namun setelah ada Permendag No.6/M-DAG/PER/4/2015 izin tersebut sudah tidak berlaku dan tidak boleh lagi menjualnya," ungkapnya.

Menurut Kamaruddin, Pemerintah Kota Dumai sangat mendukung sekali kebijakan Kemendag RI tersebut. Karena tujuannya cukup jelas agar Minol tidak beredar bebas di tengah-tengah masyarakat. "Jika minimarket dan kedai-kedai barang harian dibebaskan menjual Minol, tentu saja ini sama dengan memudahkan anak-anak remaja untuk membeli dan meminum minuman beralkohol," sebut Kamaruddin.

Saat ditanya terkait sanksi terhadap Minimarket dan kedai-kedai yang tidak mengindahkan peraturan itu, Khamaruddin menjelaskan akan ditetapkan oleh pemerintah setempat. Namun sesuai surat edaran yang disampaiakan Kemendag RI, sebelum menerapkan aturan dan sanksi, agar melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha. "Aturan ini bertujuan untuk menjaga peredaran minol agar tidak mudah dijangkau oleh kalangan di bawah umur," tutupnya. (rhi/isk)