Kasus Sabu-Sabu 30Kg, PN Ujung Tanjung Gelar Sidang Perdana

Kasus Sabu-Sabu 30Kg, PN Ujung Tanjung Gelar Sidang Perdana

Trinbunriau, Bagansiapiapi-
Diketuai Hakim Rudi.SH, Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir menggelar sidang perdana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 Kg dengan tersangka Agus Dan Sulaiman.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut digelar Kamis (30/07/15) sore sekitar pukul.16.00 Wib. Jaksa Penuntut Umum yang hadir dipersidangan diantara Sri Odit Megonondo.SH, Hendra Andri, SH, Adhit, SH dan Chandra, SH.

"Kemarin sore jam 16.00 WIB sidang perdana kasus sabu-sabu 30 kg dengan agenda pembacaan surat dakwaan, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati," Sri Odit Megonondo, SH kepada Wartawan, Jumat (31/07/15) Via BBM.

Sambung Odit, Kamis depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. "Jaksa penuntut akan menghadirkan saksi-saksi," pungkas pria yang juga merupakan kasi intel Kejari Bagansiapiapi itu.(tris)