Ratusan TKA di Dumai Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Ratusan TKA di Dumai Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan





DUMAI, Tribunriau-
Ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kota Dumai hingga saat ini belum terdaftar di Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh kepala BPJS Cabang Dumai, Asril SE kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/10).

“Ya,  saya baca di media ada ratusan TKA yang bekerja di Dumai. Namun hingga kini mereka belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai,” ujarnya.

Sesuai data yang diterima dari Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, sebanyak 112 TKA sudah bekerja di berbagai perusahaan di Dumai.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Disnakertrans Kota Dumai Soufandy Souhan SE menjelaskan, 106 TKA sudah duluan bekerja di Dumai. Kemudian sebanyak 16 TKA baru masuk lagi dan sudah mendaftar di Disnakertrans setelah perusahaan melampirkan TKI pendamping.

"Seluruhnya sebanyak 112 TKA bekerja di Dumai,” ujarnya dan mengakui dari jumlah itu sebanyak 97 TKA bekerja di PT Sinarmas Group.

Keterangan yang berhasil dihimpun Tribunriau.com, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Perlu diingat, bahwa pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Jika melanggar kewajiban ini, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administrasi.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah RI No 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang. Selain pemberi kerja , pekerja dan penerima iuran dalam penyelenggara jaminan sosial.

Ada pun sanksi administratif BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu dari pemerintah daerah sesuai permintaan BPJS.

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik yang dikenakan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diantaranya perizinan tempat usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), izin perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh serta izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM ketika dihubungi secara terpisah menyebutkan, perusahaan yang mnempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sesuai Perpres 72/ 2014  setiap Pemberi Kerja TKA wajib memiliki IMTA yang diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk.

“Perpanjangan IMTA sudah dapat dilakukan di kota Dumai,” tegas Amiruddin sembari menambahkan bahwa kemungkinan besar  perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS saat mengurus IMTA di Jakarta. (ars)