DUMAI, Tribunriau-
Ketua Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai H Syamsudin didampingi Sekretaris DPK Dumai Drs H Amiruddin MM telah memimpin rapat di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di Jalan Kesehatan Dumai, Rabu (4/11) kemarin.
Kendati besaran UMK Dumai tahun 2016 belum ditetapkan, namun unsur pengusaha dalam hal ini Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setuju jika acuan dalam penetapan UMK sesuai PP 78 tahun 2015. “Sementara unsur serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) berbeda pendapat,” kata Pengurus Apindo Dumai Zulfan Ismaini kepada Tribunriau.com melalui Blackberry Messenger (BBM), Kamis (5/11) kemarin.
Menurutnya, DPK Dumai masih akan melakukan temu usaha di Kantor Kadin Jalan Kesehatan Dumai, Selasa (10/11). Adapun agenda dalam rapat tersebut membahas besaran UMK Dumai tahun 2016 dan beberapa hal mengenai pengupahan yang nantinya menjadi rekomendasi dewan pengupahan dalam rapat nantinya.
Unsur yang diundang yaitu pengusaha besar, menengah, UMKM dan beberapa asosiasi lannya. “Kita berharap besarnya UMK Dumai tahun 2016 mampu menyejahterakan pekerja, namun tetap menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan di Dumai,” pintanya.
Untuk diingat, DPK Kota Dumai telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Dumai tahun 2015 sebesar Rp 2.576.000,- lebih. Besaran KHL tersebut adalah salah satu parameter untuk penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016.
Ketua DPS F.SPTI-K.SPSI Kota Dumai Nurdin Budin S.Sos menyebutkan, mengingat besaran KHL Dumai sebesar Rp 2.576.207.25,-. lebih merupakan hasil survey di sejumlah pasar tradisional yang dilakukan sekretariat DPK Dumai.
“KHL tahun 2015 meningkat signifikan dari tahun lalu. Besaran KHL ini menjadi salah satu variabel penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016,” tegas Sekretaris DPK Dumai Drs H Amiruddin MM.
Dengan peningkatan KHL Dumai secara signifikan tersebut, Amiruddin meminta pengurus Apindo Dumai memberi pemahaman kepada pengusaha Dumai. Hal tersebut penting agar dunia usaha dapat memaklumi bahwa kebutuhan hidup pekerja sudah meningkat.
Keterangan yang berhasil dihimpun Tribunriau.com menyebutkan, hak paling sejati bagi seorang buruh adalah upah. Upah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh yang telah bekerja memenuhi tuntutan produksi pengusaha.
Pemenuhan hak buruh harus memperhatikan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan Tanggung jawab terhadap pemenuhan hak pekerja bukan hanya berada pada pihak pengusaha saja, tetapi pemerintah mempunyai kewajiban yang besar untuk melindungi kaum buruh dari kesewenangan pengusaha dalam memberikan upah kepada buruh.
Untuk itu, pemerintah membuat suatu ukuran pengupahan yang layak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar dipatuhi oleh pengusaha. Aturan mengenai pengupahan diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) No.17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Kedua aturan tersebut menjadi acuan pemerintah dan pengusaha dalam menetapkan upah bagi buruh. Dalam pasal 88 UU No.13 tahun 2003 telah jelas dinyatakan, bahwa setiap buruh berhak mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Untuk memenuhi hal tersebut, maka Pemerintah membuat suatu aturan untuk melindungi buruh, yaitu dengan menetapkan upah minimum sebagai batasan terendah bagi pengusaha dalam membayarkan upah bagi buruh.
Penetapan upah minimum harus disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana amanat UU No.13 tahun 2003. Dalam Pasal 1 ayat (1) Permen Nakertrans No.17 tahun 2005 disebutkan, KHL adalah standar kehidupan yang harus dipenuhi oleh seorang buruh untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non-fisik, dan sosial untuk kebutuhan 1 bulan. (Ariston)