Banyak Kasus Dugaan Korupsi di Inhu tak Tersentuh Hukum

Banyak Kasus Dugaan Korupsi di Inhu tak Tersentuh Hukum



RENGAT, Tribunriau-
Semangat pemerintah dalam memerangi korupsi berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, banyaknya dugaan kasus korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang tidak tersentuh hukum suatu tamparan untuk pihak berwenang yang selalu bersorak untuk memerangi korupsi.

Diantara dugaan kasus korupsi tersebut, hasil audit BPK RI Pekanbaru tentang biaya perjalanan dinas fiktif pada sekretariat DPRD Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2007 hingga saat ini belum disentuh oleh pihak terkait. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,767,100,000.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang pegiat LSM di Kabupaten Inhu, Bujang kepada Tribunriau.com baru-baru ini. Ditambahkannya, dalam pengadaan pakaian Korpri Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan juga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 604,575,817.50. "Semua itu belum tersentuh hukum, hanya dugaan korupsi Kasbon yang masih diselediki, itupun masih banyak oknum terlibat yang berkeliaran," terangnya.

Dalam hal kasus mantan Bupati Thamsir Rachman, yang sudah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp520Juta, namun untuk penegakan keadilan, masih banyak oknum pejabat yang turut menikmati tapi masih berkeliaran dan tak tersentuh hukum sama sekali.

"Aneh, Thamsir Rachman memang sudah ditahan, dikatakan juga sudah mengembalikan sedikit, namun kenapa hanya dia yang ditahan, oknum penikmat yang lainnya malah tidak tersentuh hukum?," ujarnya heran.

Mereka yang diduga turut menikmati hasil korupsi Thamsir Rachman tersebut diantaranya Nurhadi, Junaidi Rahmat, Armansyah dan masih ada dugaan oknum lainnya.

"Dalam dokumen audit BPK, mereka tersebut terdaftar dalam kelompok Kas Bon Mantan Bupati Rp45 milyar dari Rp116 milyar, jadi seharusnya mereka bisa dikenakan Undang-undang Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi yaitu UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).Dan bagi orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor)," jelasnya.

Pihaknya berharap, hukum di negeri ini masih ada dan tidak pandang bulu serta mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk mengusut beberapa dugaan kasus korupsi yang belum tersentuh hukum.

Penulis : Harmaein Pilianglowe/Yoveldi