Diduga DPRD Inhu Terima Gratifikasi Anggaran Aspirasi DPRD Inhu

Diduga DPRD Inhu Terima Gratifikasi Anggaran Aspirasi DPRD Inhu


RENGAT, Tribunriau-
Salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Kabupaten Inhu) diduga menerima dana haram alias gratifikasi dari sejumlah proyek pengerjaan langsung (PL) yang terdapat di beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Pemkab Inhu.

Untuk mendapatkan proyek aspirasi tersebut, diduga harus menyetor fee sekitar 10% hingga 30% kepada pemilik dana aspirasi anggota dewan tersebut. 

Hal tersebut diungkapkan Mis Hadi, salah seorang pegiat LSM di Kabupaten Inhu. Dikatakannya, hampir semua proyek PL di tiap SKPD atas nama dana aspirasi anggota dewan. "Oknum dewan diduga menerima fee, diduga fee 10% hingga 30% dari pagu anggaran yang di-PL-kan. Rakyat yang datang ke SKPD pulangnya gigit jari karena hampir semua proyek PL di tiap SKPD disapu bersih oleh oknum dewan, terutama di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Inhu," ujarnya kepada Tribunriau.com baru-baru ini.

Dilanjutkannya, dugaan gratifikasi tersebut akan dilaporkan ke Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar. "Kami berencana melaporkan hal ini ke Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar," tegasnya.

Ditambahkan Mis Hadi, pihaknya menduga dana aspirasi yang dianggarkan atas nama salah seorang anggota DPRD Inhu berjumlah Rp2 M. "Kuat dugaan, Salah seorang anggota DPRD Inhu berinisial MS memiliki proyek aspirasi Rp2 M di Dinas PU Inhu,” tambah Mis Hadi.

Saat Tribunriau.com melakukan penelusuran lebih jauh, salah satunya ke Dinas PU Inhu. Seorang Pegawai Negeri Sipil yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan pasrah dan tak bisa berbuat apa-apa, serta ia juga mendukung saudara Mis Hadi untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.

“Silahkan saja laporkan ke Jakarta, kami mendukung,” ujarnya kepada Tribunriau.com.

Selain itu, jelasnya, proyek aspirasi bertentangan dengan Undang–undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Tatib DPRD dan PP no 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan DPRD.

Berikut paket proyek yang diduga atas nama inisial MS:
No
Nama Paket
Anggaran
1.


2.


3.


4.


5.


6.


7.


8.


9.


10.
Rehabilitasi Saluran Sekunder 5 km lokasi dusun Tani Mulia desa Kuala Mulya Kec. Rengat.

Rehabilitasi Saluran Sekunder 5 km lokasi dusun I Pancar Tani Kec. Rengat.

Rehabilitasi Saluran Sekunder 3 km lokasi desa Sungai Raya RT 02/RW 01 Kec. Rengat.

Rehabilitasi Saluran Sekunder 5 km lokasi dusun Mekar Sialang desa Sialang Dua Dahan Kec Rengat Barat.

Rehabilitasi Saluran Sekunder 5 km lokasi desa Sungai Raya RT 03/RW 02 Kec. Rengat.

Rehabilitasi Saluran Sekunder 5 km lokasi dusun Teluk Serunai desa Pasir Ringgit Kec. Lirik.

Normalisasi sungai lokasi sei Sebuing dan Pinsuran dusun I Pulau Sengkilo Kec. Kelayang.

Normalisasi sungai lokasi sei Kelawaran desa Sungai Aur Kec Batang Peranap.

Normalisasi sungai lokasi sei Serangge desa Pesajian Kec. Batang Peranap.

Normalisasi sungai lokasi sei Binuan desa Punti Kayu Kec. Batang Peranap.


Rp. 200.000.00,-


Rp. 200.000.00,-


Rp. 200.000.00,-


Rp. 200.000.00,-


Rp. 200.000.00,-


Rp. 200.000.00,-


Rp. 200.000.00,-


Rp. 200.000.00,-


Rp. 200.000.00,-


Rp. 200.000.00,-

 
Penulis: Harmaein Pilianglowe | Indragiri Hulu