Ganggu Keindahan Kota, Dinas PUPR Dumai Cuma Surati 3 Pedagang

Ganggu Keindahan Kota, Dinas PUPR Dumai Cuma Surati 3 Pedagang

Tampak 2 dari 3 bangunan pedagang di Jalan Dock Yard, Kota Dumai yang menerima surat pembongkaran dengan alasan mengganggu keindahan kota.


DUMAI, Tribunriau- Dengan alasan menggangu keindahan kota dan badan jalan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Dumai hanya menyurati 3 pedagang yang berada di Jalan Dock Yard Kota Dumai untuk segera membongkar tempat usaha mereka.

Salah seorang pedagang yang menerima surat dari Dinas PUPR Dumai tersebut, Husen mengatakan bahwa alasan yang ditulis dalam surat tersebut mengada-ngada, serta ada indikasi pembongkaran tempat usaha miliknya serta 2 pedagang lainnya tidak lepas dari adanya pembangunan kafe yang berada tepat di belakang tempat usaha 3 pedagang yang menerima surat tersebut.

"Tiba-tiba saya dan dua pedagang lainnya disuruh pindah, sedangkan mereka baru membangun yang katanya nanti mau buat kafe," ujarnya, Minggu (26/3/2017).

Adapun jika masalah keindahan jalan seperti yang disebutkan Dinas PUPR tersebut, lanjut Husen, kenapa pedagang lainnya tidak mendapatkan surat yang sama. "Kalau mengganggu badan jalan dan keindahan kota, kenapa pedagang yang lainnya tak diusir," geram Husen.

Menurut Husen, dia dan dua pedagang lainnya sudah mau berunding untuk menyelesaikan masalah ini, tapi pemilik bangunan di belakang, Wira Hadi Ananta Yoga tak ingin masalah ini ditempuh jalan kekeluargaan.

"Ini kayaknya ada permainan antara pengusaha kafe dan pemerintah, kalau mau ditertibkan kenapa pedagang lainnya tak ditertibkan, padahal sama-sama berjualan di sepanjang jalan ini," tegas Husen kembali.

Dilanjutkannya, tanah dimana berdirinya bangunan Husen dan dua pedagang lainnya dikatakan menghambat akses jalan ke kafe yang sedang dibangun tersebut dan kemungkinan nantinya tanah tempat mereka berdagang tersebut akan dijadikan tempat parkir oleh pemilik kafe.

Sebelumnya, dikatakan Husen, pihak Wira telah mengirim surat ke Kelurahan sehubungan dengan adanya pembangunan gedung di jalan Dock Yard/ Husni Tamrin untuk dipergunakan sebagai tempat usaha, serta memohon agar dapat melakukan penertiban pedagang yang menutup akses jalan ke tempat usahanya.

Untuk diketahui juga, surat pembongkaran tiga bangunan tersebut ditandatangani Kepala Dinas PUPR, Muhammad Syahminan, ST, MT. (isk)