Masih Perencanaan, Disnakertrans: 1 Tahun Miliki KTP Dumai Baru Bisa Kerja

Masih Perencanaan, Disnakertrans: 1 Tahun Miliki KTP Dumai Baru Bisa Kerja


DUMAI, Tribunriau- Untuk dapat bekerja di perusahaan yang ada di Kota Dumai, minimal calon tenaga kerja tersebut sudah mengantongi/memiliki kartu tanda pengenal (KTP) Dumai minimal 1 (satu) tahun.

Demikian direncanakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Amiruddin pada acara audiensi yang dilakukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Dumai di kantor Disnakertrans, Senin (27/3/2017).

"Kita rencanakan, minimal 1 tahun memiliki KTP Dumai, baru bisa kerja di Dumai," ujar Amiruddin.

Hal tersebut dilakukan karena maraknya dugaan perusahaan yang mengimport pekerja dari luar daerah, bahkan belum memiliki KTP Dumai sudah bekerja di perusahaan Dumai.

Amiruddin menjelaskan, banyak persoalan-persoalan yang harus dituntaskan serta menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama, terlebih masalah angka pengangguran dan lapangan pekerjaan yang tidak seimbang di Kota Dumai.

"4 tahun di sini, persoalan tenaga kerja cukup banyak, terutama angka pencari kerja yang melebihi lapangan kerja," jelasnya.

Ditambahkannya, pembangunan beberapa perusahaan yang akan menciptakan lapangan pekerjaan juga terhambat dikarenakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum rampung.

Perusahaan yang akan menjadi peluang menyerap tenaga kerja (Naker) kedepannya, diprediksi Amiruddin, adalah jalan tol serta beberapa perusahaan yang saat ini sedang dibangun di Kota Dumai.

Adapun masalah persiapan bekal untuk naker, pihaknya juga sudah merencanakan dengan baik, dengan memanfaatkan dana  Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang akan dikelola untuk memberikan pelatihan bagi calon Naker di Kota Dumai.

"Hampir 70 persen yang mengikuti pelatihan selama ini sudah mendapat pekerjaan, dari total sekitar 5 ribuan, terserap sekitar 2 ribu tenaga kerja," jelasnya.

Bagi yang sudah mendapatkan pekerjaan, Amiruddin menghimbau agar melaporkan ke Disnakertrans, hal tersebut dilakukan untuk pendataan, sehingga, yang sudah mendapatkan pekerjaan tidak lagi terdata sebagai pencari kerja. (isk)