Dicokok Polisi Usai Garap Perawan Anak Gadis, Pelaku Lesu PALIKA - Seperti kata pepatah habis manis sampah di buang, seperti cocok di tujukan buat pelaku penjahat tai air ini. Pasalnya usai merenggut keperawanan seorang gadis dibawah umur, pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta berinisial RS alias Mas Rio (37) warga Kelurahan Bhakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, dicokok Tim Satreskrim Polsek Panipahan, Rabu (6/4/2022), sekira pukul 13.00 WIB.   Pelaku RS dilaporkan oleh ibu korban yang tak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur 16 tahun disetubuhi pelaku sebanyak 2 kali, dirumahnya di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, pada Rabu (30/4/2022) pukul 09.30 WIB dan pada Sabtu (2/4/2022) pukul 14.00 WIB.   Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (07/04/2022) membenarkan Pengungkapan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Wilayah hukum Polsek Panipahan tersebut.   "Ya, telah dilakukan pengungkapan laporan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak bawah umur oleh Polsek Panipahan Polres Rohil," ungkap Juliandi.   Sementara kronologisnya terjadi pada hari Selasa (5/4/2022) sekira pukul 06.00 WIB sepulangnya Ibu Koban (pelapor) dari berbelanja dan sesampainya di rumah pelapor di Jalan Adil RT 002 RW 016 Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Palika.   "Pada Selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB, pelapor saat itu pulang dari berbelanja dan melihat anaknya sedang menangis, melihat hal tersebut lalu Pelapor bertanya kepada anak Pelapor." Ada apa? Kenapa kamu nangis?," jawab anak pelapor, Mak aku udah gak perawan lagi Mak, keperawananku udah hancur Mak, dibuat si RS," terang Juliandi.   "Lalu jawab Pelapor "Mengapa kau gak bilang? jawab korban "Aku takut Mak mau bilang sama mamak, ini RS udah pergi ke daerah Dusun Pejudian, baru aku berani ngomong," Tanya Pelapor "Sudah berapa kali kau di kerjainnya? Jawab anaknya sudah 2 kali, pertama pada Rabu 30 Maret, jam 09:00 WIB dan Sabtu 2 April 2022 Pukul 14:00 WIB," trang Juliandi lagi.   "Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima atas perbuatan terlapor kepada anak pelapor, LalupPelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Panipahan, tepatnya pada Rabu (6/4/2022)," jelas Juliandi.   Setelah adanya laporan dari orang tua korban, kemudian pada hari yang sama, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP MSi bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke beberapa lokasi dan Kurang lebih 2 jam. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RS. di wilayah Pulau jemur.   Pelaku pada saat itu, sempat lari kearah belakang rumah semak belukar namun akhirnya berhasil ditangkap di semak belukar oleh personil Polsek Panipahan.   Setelah dilakukan tes urine tersangka Hasilnya Positif Metamfetamime,ersangka ini dijerat dengan Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dicokok Polisi Usai Garap Perawan Anak Gadis, Pelaku Lesu PALIKA - Seperti kata pepatah habis manis sampah di buang, seperti cocok di tujukan buat pelaku penjahat tai air ini. Pasalnya usai merenggut keperawanan seorang gadis dibawah umur, pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta berinisial RS alias Mas Rio (37) warga Kelurahan Bhakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, dicokok Tim Satreskrim Polsek Panipahan, Rabu (6/4/2022), sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku RS dilaporkan oleh ibu korban yang tak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur 16 tahun disetubuhi pelaku sebanyak 2 kali, dirumahnya di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, pada Rabu (30/4/2022) pukul 09.30 WIB dan pada Sabtu (2/4/2022) pukul 14.00 WIB. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (07/04/2022) membenarkan Pengungkapan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Wilayah hukum Polsek Panipahan tersebut. "Ya, telah dilakukan pengungkapan laporan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak bawah umur oleh Polsek Panipahan Polres Rohil," ungkap Juliandi. Sementara kronologisnya terjadi pada hari Selasa (5/4/2022) sekira pukul 06.00 WIB sepulangnya Ibu Koban (pelapor) dari berbelanja dan sesampainya di rumah pelapor di Jalan Adil RT 002 RW 016 Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Palika. "Pada Selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB, pelapor saat itu pulang dari berbelanja dan melihat anaknya sedang menangis, melihat hal tersebut lalu Pelapor bertanya kepada anak Pelapor." Ada apa? Kenapa kamu nangis?," jawab anak pelapor, Mak aku udah gak perawan lagi Mak, keperawananku udah hancur Mak, dibuat si RS," terang Juliandi. "Lalu jawab Pelapor "Mengapa kau gak bilang? jawab korban "Aku takut Mak mau bilang sama mamak, ini RS udah pergi ke daerah Dusun Pejudian, baru aku berani ngomong," Tanya Pelapor "Sudah berapa kali kau di kerjainnya? Jawab anaknya sudah 2 kali, pertama pada Rabu 30 Maret, jam 09:00 WIB dan Sabtu 2 April 2022 Pukul 14:00 WIB," trang Juliandi lagi. "Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima atas perbuatan terlapor kepada anak pelapor, LalupPelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Panipahan, tepatnya pada Rabu (6/4/2022)," jelas Juliandi. Setelah adanya laporan dari orang tua korban, kemudian pada hari yang sama, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP MSi bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke beberapa lokasi dan Kurang lebih 2 jam. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RS. di wilayah Pulau jemur. Pelaku pada saat itu, sempat lari kearah belakang rumah semak belukar namun akhirnya berhasil ditangkap di semak belukar oleh personil Polsek Panipahan. Setelah dilakukan tes urine tersangka Hasilnya Positif Metamfetamime,ersangka ini dijerat dengan Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 


PALIKA - Seperti kata pepatah habis manis sampah di buang, seperti cocok di tujukan buat pelaku penjahat tai air ini. Pasalnya usai merenggut keperawanan seorang gadis dibawah umur, pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta berinisial RS alias Mas Rio (37) warga Kelurahan Bhakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, dicokok Tim Satreskrim Polsek Panipahan, Rabu (6/4/2022), sekira pukul 13.00 WIB. 


Pelaku RS dilaporkan oleh ibu korban yang tak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur 16 tahun disetubuhi pelaku sebanyak 2 kali, dirumahnya di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, pada Rabu (30/4/2022) pukul 09.30 WIB dan pada Sabtu (2/4/2022) pukul 14.00 WIB. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (07/04/2022) membenarkan Pengungkapan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Wilayah hukum Polsek Panipahan tersebut. 


"Ya, telah dilakukan pengungkapan laporan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak bawah umur oleh Polsek Panipahan Polres Rohil," ungkap Juliandi. 


Sementara kronologisnya terjadi pada hari Selasa (5/4/2022) sekira pukul 06.00 WIB sepulangnya Ibu Koban (pelapor) dari berbelanja dan sesampainya di rumah pelapor di Jalan Adil RT 002 RW 016 Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Palika. 


"Pada Selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB, pelapor saat itu pulang dari berbelanja dan melihat anaknya sedang menangis, melihat hal tersebut lalu Pelapor bertanya kepada anak Pelapor." Ada apa? Kenapa kamu nangis?," jawab anak pelapor, Mak aku udah gak perawan lagi Mak, keperawananku udah hancur Mak, dibuat si RS," terang Juliandi. 


"Lalu jawab Pelapor "Mengapa kau gak bilang? jawab korban "Aku takut Mak mau bilang sama mamak, ini RS udah pergi ke daerah Dusun Pejudian, baru aku berani ngomong," Tanya Pelapor "Sudah berapa kali kau di kerjainnya? Jawab anaknya sudah 2 kali, pertama pada Rabu 30 Maret, jam 09:00 WIB dan Sabtu 2 April 2022 Pukul 14:00 WIB," trang Juliandi lagi. 


"Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima atas perbuatan terlapor kepada anak pelapor, LalupPelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Panipahan, tepatnya pada Rabu (6/4/2022)," jelas Juliandi. 


Setelah adanya laporan dari orang tua korban, kemudian pada hari yang sama, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP MSi bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke beberapa lokasi dan Kurang lebih 2 jam. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RS. di wilayah Pulau jemur. 


Pelaku pada saat itu, sempat lari kearah belakang rumah semak belukar namun akhirnya berhasil ditangkap di semak belukar oleh personil Polsek Panipahan. 


Setelah dilakukan tes urine tersangka Hasilnya Positif Metamfetamime,ersangka ini dijerat dengan Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.