Rancangan Peraturan Pemerintah Soal Gambut Perlu Disempurnakan

Rancangan Peraturan Pemerintah Soal Gambut Perlu Disempurnakan

 
Lahan Gambut | Foto Istimewa

Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut perlu ditinjau ulang dengan memerhatikan praktik pemanfaatan lestari yang telah berlangsung selama ini dan masukan dari pemangku kepentingan terkait.

"RPP gambut perlu disempurnakan, kami siap memfasilitasi agar masukan dari seluruh stakeholder khususnya sektor kehutanan agar diperhatikan," kata Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono pada diskusi terfokus RPP Gambut di Jakarta, Selasa (22/7/2014).

Bambang menegaskan lahan gambut bisa dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan seperti yang sudah dipraktikan oleh pemegang izin hutan tanaman industri (HTI).Lahan gambut yang dikelola dengan skema HTI terbukti bisa mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, menekan emisi gas rumah kaca, dan tetap mempertahankan keanekaragaman hayati.
 "Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti ekohidro menjadi kunci pengelolaan gambut yang baik. Ini seharusnya dijadikan rujukan dalam RPP gambut," kata Bambang.

Berdasarkan data Kemhut terdapat 15 juta hektare lahan gambut di Indonesia, dengan 11,5 juta diantaranya berada di dalam kawasan hutan. Seluas 2,4 juta hektare diantaranya telah dibebani izin pengelolaan HTI.

Pembahasan RPP Gambut dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan sudah sampai tahap draft final. Meski demikian, Bambang menyatakan draft tersebut ditinjau ulang dengan memerhatikan masukan yang lebih komprehensif dari sektor kehutanan.

Pelaku usaha kehutanan dan perkebunan memang keberatan dengan RPP gambut. Dimana 30 persen dari luas kesatuan ekosistem gambut langsung ditetapkan sebagai kawasan lindung. Lahan gambut dengan ketebalan tiga meter atau lebih juga ditetapkan sebagai kawasan lindung.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Rahardjo Benyamin mengusulkan agar penetapan fungsi lindung gambut diarahkan pada puncak kubah gambut dan letaknya tidak sporadis. "Diluar puncak kubah gambut, walau ketebalannya tiga meter atau lebih agar tidak menjadi kriteria penetapan fungsi lindung ekosistem gambut," katanya.

Penetapan fungsi lindung ekosistem gambut, kata dia, agar menggunakan pendekatan hasil penelitian spesifik berdasarkan lokasi. "Jadi tidak ditetapkan berdasarkan prosentase yang berlaku secara umum seperti usulan RPP," kata Rahardjo.

Pakar gambut dan Tanah Basuki Sumawinata mengkritik RPP gambut yang dinilai malah akan menelantarkan sumber daya gambut. Dia menyatakan lahan gambut bisa dikelola dengan baik dengan menerapkan teknologi yang tepat.

"Dengan teknologi saat ini lahan gambut bisa berproduksi baik untuk padi atau HTI," katanya.(bsc)