"Tak Punya Dasar Hukum untuk Menganggarkan Dana Penggantian Kendaraan Hilang"

"Tak Punya Dasar Hukum untuk Menganggarkan Dana Penggantian Kendaraan Hilang"

Ilustrasi Parkir

DUMAI, Tribunriau,-
Hilangnya beberapa motor di Area Parkir Khusus, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kota Dumai pada acara konser musik beberapa minggu yang lalu, tak membuahkan kesepakatan antara Pihak Korban dengan Pihak Pengelola parkir yang dalam hal ini ditangani oleh Dinas Perhubungan.

Hal tersebut ditenggarai tidak tersedianya dana asuransi parkir di Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Perhubungan, meskipun telah diatur dalam PP 79 Tahun 2013, Pasal 103 ayat 2 yang menyatakan bahwasanya perhitungan tarif parkir salahsatunya berdasarkan asuransi.

"Kita belum menganggarkan dana asuransi terkait jaminan kendaraan di tempat parkir, untuk motor yang hilang pada saat konser musik beberapa minggu yang lalu, kita tidak punya dasar hukum untuk menganggarkan dana pengganti kendaraan yang hilang tersebut," jelas Kabid Darat Dishub Dumai, Renhard Ronald kepada Tribunriau.com di ruangan kerjanya, Senin (5/1/15).

Pihaknya juga mengetahui bahwasanya pengelola parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang, sesuai dengan PP 79 Tahun 2013 Pasal 102 ayat 1 huruf f yang menyatakan penyelenggara fasilitas parkir wajib mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, untuk penggantian kendaraan yang hilang tersebut, pihaknya membutuhkan dasar hukum untuk menganggarkan dana penggantian di RKA pada tahun berikutnya.

"Kita harus punya dasar hukum yang kuat untuk menganggarkan dana penggantian kendaraan yang hilang, bisa ditolak nanti jika tak punya dasar hukumnya," tambahnya.

Oleh karena itu, bukan bermaksud menganjurkan pihak korban agar meneruskan ke pengadilan secara perdata, namun hal tersebut adalah satu-satunya solusi agar pihak Dishub mendapatkan kekuatan hukum untuk menganggarkan dana penggantian kendaraan yang hilang.

"Jika diteruskan ke Pengadilan dan akhirnya Pengadilan memutuskan untuk mengganti, kita bisa menganggarkan dana penggantian kendaraan yang hilang tersebut berdasarkan putusan Hakim," ungkapnya.



Belum ada yang dipanggil Penyidik Kepolisian
Sampai saat ini, setelah korban kehilangan motor melapor ke Polresta Dumai dengan nomor TBL/645/XII/2014/RIAU/RES DUMAI,
Renhard Ronald menyatakan belum ada satupun anggota Dishub yang dipanggil oleh pihak penyidik Polres Kota Dumai.

"Sampai sekarang belum ada anggota kami dipanggil Penyidik dari Polres untuk jadi saksi atas hilangnya beberapa kendaraan pada malam konser musik tersebut," katanya.

Bantah Terima Uang Parkir tanpa Tiket
Membludaknya penonton konser musik pada beberapa minggu yang lalu diluar dugaan pihak Dishub yang hanya menyediakan 1000 karcis tiket parkir untuk area khusus.

Beberapa penonton mengungkapkan kepada Tribunriau.com bahwasanya banyak yang memberikan uang parkir tanpa karcis. Namun hal itu dibantah oleh Kabid Darat Dishub Dumai Renhard Ronald, dirinya menyatakan Pegawai Dishub tidak pernah memungut uang parkir tanpa karcis dan mempertanyakan bukti untuk hal tersebut.

"Bisa dibuktikan?, anggota kami tidak ada yang memungut biaya parkir setelah karcis habis," jelasnya.

Pihak Dishub menyatakan bahwasanya pada malam konser musik tersebut terdapat 5000 kendaraan, namun dikarenakan pihak Dishub hanya mencetak 1000 karcis, alhasil PAD Parkir pada malam tersebut berjumlah Rp3Jt.(isk)