Disnaker Dumai: Bayar di Bawah UMK, Perusahaan akan Ditindak

Disnaker Dumai: Bayar di Bawah UMK, Perusahaan akan Ditindak

Amiruddin, Kadisnakertrans Kota Dumai
Tribunriau, DUMAI -
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Amiruddin akan menindak tegas bagi perusahaan yang masih memberikan gaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kota (UMK), yakni sebesar Rp.2,2 Juta.

"Jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang ada," tegasnya beberapa hari yang lalu.

Pihaknya telah menyurati perusahaan-perusahaan agar membuat skala upah, perusahaan diminta untuk memperhatikan beberapa aspek, seperti masa kerja, golongan dan yang lainnya yang telah diatur oleh undang-undang.

"Kita sudah menyurati perusahaan agar segera membuat skala upah yang ditetapkan bersama antara pihak perusahaan dengan pekerja dengan memperhatikan beberapa aspek seperti masa kerja, golongan, pendidikan, keterampilan, kinerja, dan produktifitas yang pendekatannya mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 dengan petunjuk teknisnya diatur oleh Kepmen Nakertrans RI," jelasnya.

Menurutnya, penyusunan skala upah sangat berguna baik bagi perusahaan maupun bagi buruh/pekerja. Bagi pekerja apabila upahnya senantiasa diperhatikan atau ditingkatkan tentunya akan bekerja dengan baik sehingga produktifitas perusahaan bisa meningkat sesuai dengan keinginan perusahaan agar produktifitas perusahaan terus meningkat.

"Skala upah menurut UU nomor 13 tahun 2003 dan Kepmenakertrans No. 49/Men/2004 adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sedangkan, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan," jelasnya.

Dijelaskannya, sejauh ini belum ada perusahaan di Dumai yang menerapkan skala upah. Perusahaan masih mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Kota Dumai.