Jual Raskin Melebihi Rp1.600 Akan Disanksi!

Jual Raskin Melebihi Rp1.600 Akan Disanksi!


Tribunriau, PEKANBARU-
Kepala Bagian Ekonomi Pemko Pekanbaru, Junaidi menegaskan akan memberikan sanksi jika ada oknum kelurahan yang menjual beras miskin (Raskin) melebihi harga Rp1.600 per Kg. Dirinya berharap agar seluruh pihak bisa mengawasi dan melaporkan jika ada kecurangan.

"kita minta kepada seluruh masyarakat jika mendapati pihak kelurahan yang menetapkan harga Raskin lebih dari yang ditetapkan untuk melapor," ungkapnya, Senin (23/02/2015).

Jika terbukti, lanjutnya, sebagai sanksi diminta mengembalikan dana yang dimainkan tersebut atau jika tidak akan diproses secara hukum.

"Tentu kita akan beri teguran terlebih dahulu, jika tetap membandel akan kita laporkan ke polisi, kepada masyarakat jangan takut untuk melapor," tegasnya.

Disinggung mengenai kualitas, Junaidi mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir akan hal tersebut, Pemko Pekanbaru telah bekerja sama dengan Bulog untuk menjamin kualitas raskin.

"Jadi jika ada raskin berkutu, berdebu dan sebagainya, langsung laporkan, maka akan segera diganti oleh Bulog," tutupnya. (tr2)