Miliki Sabu, Juru Parkir dan 7 Rekannya Diciduk Polisi saat Main Bilyard

Miliki Sabu, Juru Parkir dan 7 Rekannya Diciduk Polisi saat Main Bilyard

Tribunriau, Dumai-
Seorang tukang parkir Warga jalan Meranti Darat Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Barat bersama 7 rekannya diciduk tim Opsnal Polsek Dumai Timur saat asik main bilyard  karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (14/3/15) kemarin.

Kapolres Dumai AKBP Toni Hermawan R SIK melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Bayu Wicaksono SH, SIK, M SI membenarkan adanya penangkapan tersangka juru parkir yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"Penangkapan tersangka BA kita lakukan pada Sabtu kemarin sekitar pukul 22.30 malam, saat sedang bermain disalah satu tempat hiburan bilyard Grandpool yang terletak di Jalan Sudirman," ujarnya.

Tersangka diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di lokasi biliyard GrandPool.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka bersama 7 rekannya.

"Juru parkir ini kita amankan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat setengah gram," jelasnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, pihaknya berhasil menemukan 1 paket sedang diduga sabu-sabu seharga Rp 500.000, selain itu turut diamankan alat hisap (bonk) dari kediaman tersangka.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 junto 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun penjara.(rhi/isk)