Tribunriau, DUMAI -
Uji sample yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai atas pencemaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang beroperasi di pesisir pantai Dumai hingga kini tak satupun diekspos ke publik. Padahal, masyarakat harus tahu dampak yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut.
Ketua Yayasan Lembaga Badan Hukum (YLBH) Kota Dumai Kimlan Antoni, SH sangat menyayangkan sikap tertutup KLH Dumai. KLH Dumai selama ini tidak pernah terbuka dalam menyampaikan hasil uji sample yang dilakukan.
"Setiap kejadian pencemaran selalu ditangani dan dilakukan penyelidikan, tapi sayang hasilnya tak pernah jelas. Masyarakat tidak pernah tahu apakah setiap pencemaran yang terjadi memberi efek buruk atau tidak kepada masyarakat dan lingkungan," katanya, Rabu (29/4).
Menurutnya, sepanjang tahun 2014, tidak sedikit kasus pencemaran lingkungan hidup yang terjadi, khususnya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di pinggir pesisir pantai Dumai. "Seluruh kasus pencemaran lingkungan itu didominasi oleh perusahaan, baik itu secara disengaja maupun tidak disengaja," sebutnya.
Dijelaskan lagi, jenis pencemaran itu dapat digolongkan menjadi empat macam. Diantaranya pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran suara. Dari beberapa jenis itu, pencemaran lingkungan yang kerap terjadi di Kota Dumai adalah pencemaran udara, air, dan pencemaran suara. Dan pada akhir tahun 2014 lalu, masyarakat pernah mengeluhkan adanya pencemaran air akibat terjadinya tumpahan minyak PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) dan Pencemaran suara yang berasal dari PT. Kuala Lumpur Kempong (KLK).
Menyikapi keluhanan masyarakat itu, KLH Dumai juga telah melakukan penyelidikan dan uji sample. Namun hasil penyelidikan dan uji sample itu yang tak pernah diketahui oleh masyarakat, karena KLH Dumai sangat tertutup dengan informasi.
"Seharusnya KLH mempublikasikan, agar masyarakat tahu apakah pencemaran yang terjadi itu berbahaya atau tidak bagi kehidupan manusia, mahluk hidup lainnya serta lingkungan sekitar," tutupnya. (isk)