Mafia Penampungan CPO Illegal di Mandau Disinyalir Dapat 'Lampu Hijau'

Mafia Penampungan CPO Illegal di Mandau Disinyalir Dapat 'Lampu Hijau'

Ilustrasi Penampungan CPO Illegal

DUMAI, Tribunriau-
Usaha penampungan cruide palm oil (CPO) ilegal milik Zul Bacok dan Tobing di Kulim Km 9 dan Km 14 Jalan Lintas Duri-Dumai, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis disinyalir dapat 'lampu hijau' dari aparat kepolisian Polsek Mandau.

Pasalnya, kegiatan ilegal yang memiliki omset mencapai ratusan juta rupiah dalam sepekan tersebut hingga kini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum di wilayah Polsek Mandau.

Aparat keamanan dan penegak hukum di Bengkalis dan Mandau diduga kecipratan, sehingga ‘tutup mata’, sehingga pemilik usaha penampungan CPO ilegal aman serta bebas menjalankan usaha ilegalnya.

Adapun modus operandi Zul Bacok untuk mendapatkan CPO adalah dengan cara menugaskan kaki tangannya turun ke PKS untuk meloby sopir-sopir yang sedang muat dan bahkan meloby mandor pengangkutan bahkan memberikan uang bulanan kepada mandor pengangkutan tersebut, agar para sopir tanki itu terikat untuk menurunkan atau (kencing-red) di lokasi penampungan ilegal.

“Makanya tak perlu  heran kalau para sopir Tanki pengangkut CPO menuju Dumai banyak yang tertangkap dan diproses hukum, lantaran menjual CPO kepada penadah di lokasi mafia penampungan ilegal tersebut,” ungkap Singa laut Nainggolan salah  seorang warga Kulim kepada Tribunriau.com, Sabtu (26/9) di warungnya.

Menurut Nainggolan, Zul Bacok sengaja menempatkan beberapa orang oknum TNI AL Corps Marinir dari Belawan, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bahkan sebagai momok untuk menakutkan orang-orang yang tidak senang dengan usaha penampungan CPO ilegal miliknya. Dan sopir Tanki yang tidak berhenti atau 'kencing minyak' di lokasinya itu, pasti akan dikejar dan dipaksa putar kepala untuk menurunkan sebagian CPOnya.

Usaha illegal Zul Bacok, bukan hanya bebas beroperasi di Mandau, pasalnya, usaha tersebut sudah sering berpindah-pindah tempat di wilayah hukum Polres Dumai, khusus untuk usaha penampungan CPO  dibeli dari para sopir Tanki yang muatan dari PKS yang ada di Riau menuju Dumai, disitulah disempatkan menurunkan sebagian CPO yang dibawanya, dengan istilah 'kencing minyak'. Disamping usaha penampungan CPO itu Zul Bacok juga menampung inti/karnel sawit.

Sumber Satelit Riau menjelaskan, usaha penampungan CPO milik Zul bacok bisa dapat omset miliaran rupiah setiap bulan. Soalnya CPO yang dibeli dari para sopir Tanki itu mencapai rata-rata 20 ton perhari atau 600 ton per bulan. Dengan harga pembelian sekitar Rp 300 ribu per gelang atau sekitar  Rp 4 ribu s/d Rp 5 ribu per kilogram, dijual kepada toke besar di Medan Sumut seharga mencapai, 7 hingga 8 ribu rupiah  per kilogram.

Bayangkan, kalau para sopir Tanki itu menurunkan CPO nya satu mobil 2 gelang saja atau sekitar 130 kg, sementara mobil Tanki muatan CPO yang berangkat dari PKS yang ada di Riau menuju Tanki penimbunan di Dumai, tidak kurang dari 750 unit perhari, dan itu semua harus melintasi lokasi penampungan CPO yang ada di Kulim Mandau tersebut.

Tindakan hukum dari aparat Kepolisian Polres  Bengkalis maupun Polsek Mandau terhadap usaha penampungan CPO ilegal milik Zul Bacok dan Tobing di Kulim, belum terlihat. Buktinya, aktifitas penampungan tersebut masih terlihat aman-aman dan lancar. Kapolsek Mandau Kompol Taufik Hidayat Ayep ketika dikonfirmasi via ponselnya, terkait usaha penampungan CPO ilegal tersebut tidak memberikan jawaban.(ariston/red)