Temui Kemenhub RI, Dumai Perjuangkan Pengelolaan Terminal Tipe A dan Parkir

Temui Kemenhub RI, Dumai Perjuangkan Pengelolaan Terminal Tipe A dan Parkir


DUMAI, Tribunriau-
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, maka pengelolaan Terminal Tipe A segera diambil alih pemerintah Pusat.

Untuk kota Dumai terminal tipe A adalah Terminal Barang Bukit Jin dan Terminal AKAP jalan Kelakap Tujuh Dumai. Jika pengelolaan terminal akan berdampak pengurangan bagi pendapatan daerah sektor perhubungan di Kota Dumai, pada hal Terminal Barang, merupakan primadona sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai.

Selain itu, tidak dibenarkannya mengelola perparkiran di pinggiran jalan nasional dan provinsi juga membuat sumber pendapatan daerah kota Dumai akan terus berkurang. Begitu pula dampak hukum dari pungutan parkir yang tidak memiliki payung hukum yang sah.

Menyikapi hal itu, Komisi III DPRD dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai menemui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) di Jakarta. Mereka berupaya untuk memperjuangkan pengelolaan Terminal Barang agar tidak ditarik pemerintah pusat, serta memperjuangkan legalitas pungutan parkir.

“Pertemuan itu dalam rangka memperjuangkan persoalan legalitas parkir dan Terminal Barang yang saat ini menjadi polemik,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Dumai Johannes MP Tetelepta, kemarin.

Menurutnya, persoalan Terminal Barang, pihak Kemenhub RI mengakui bahwa pemerintah pusat tidak serta merta akan mengambil alihnya. Aturannya dinilai bersifat tidak mengikat dan masih banyak jalan keluarnya dalam penyelesaiannya.

Namun untuk persoalan parkir, Kemenhub RI dengan tegas mengatakan bahwa di badan jalan nasional dilarang dijadikan pungutan retribusi parkir.

“Untuk persoalan parkir ini, kami pertanyakan kepada pihak Kemenhub RI, apakah layak di dalam Kota Dumai itu masuk wilayah jalan nasional, mengingat di daerah perkotaan menjadi pusat pertokoan,” katanya dengan nada bertanya.

Johanes menegaskan Pemerintah Kota dan DPRD Dumai akan terus berjuang secara maksimal untuk mempertahankan pengelolaan Terminal Barang dan mendapatkan legalitas pungutan parkir di pinggiran jalan nasional dan jalan provinsi di Kota Dumai.(ars)