Kuasa Hukum Ashari: Ini Peringatan Serius Bagi JPU Kejari Dumai

Kuasa Hukum Ashari: Ini Peringatan Serius Bagi JPU Kejari Dumai



Dumai Tribunriau) - Sidang lanjutan perkara No. Reg. Perk: PDM-235/DUMAI/09/2015 dengan terdakwa Kepala Desa Darussalam Kecamatan Sinaboi Rokan Hilir (Rohil) Ashari bin Musa (43) di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Selasa (27/10) kembali ditunda sepekan.

Kenapa ditunda?. Kuasa Hukum Ashari dari kantor Advokat & Konsultan Hukum ARR&Lis Law Ooffice Jakarta Iki Dulagin SH M.Hum menyebutkan, masyarakat Desa Darussalam yang datang jauh-jauh dari Desa Darussalam untuk menyaksikan persidangan Pengulunya sangat kecewa berat.

“Secara prosedur persidangan  memang bisa ditunda. Memang tadi itu sempat bikin kecewa masyarakat yang datang, tapi di satu sisi prosedurnya begitu. Namun paling tidak ini menjadi peringatan serius untuk Jaksa Penuntut Umum agar secara serius juga memeriksa dan mempersiapkannya,” tegas Iki Dulagin kepada wartawan di PN Dumai, Selasa (27/10) petang kemarin.

Karena sebelum dakwaan kedua dimasukkan, ditambahkan Iki Dulagin, pihaknya sempat memberi tahu dan menghimbau jaksanya, daripada mengajukan dawaan berikutnya dengan kualitas yang sama, alangkah baiknya melihat dulu secara substansi, periksa apakah surat itu masih ada, apakah memang dakwaan itu sudah ditetapkan, apakah benar kawasan itu dirambah masyarakat.

“Tapi ternyata di lapangan, bangunan-bangunan milik pemerintah ada disana, pabrik-pabrik swasta juga ada. Itu terkait prosedur persidangan yang tadi ditunda. Tapi  terkait hal lain saya kira lebih baik langsung sama pak Ashari atau pak Sianturi,” ujar Iki Dulagin sembari menambahkan majelis hakim menegaskan bahwa sidang minggu depan adalah kesempatan terakhir bagi JPU Kejari Dumai untuk mempersiapkan segala berkas yang diperlukan,” tambah Iki Dulagin lagi.
.
Di tempat yang sama, Marihot Sianturi mengaku sangat prihatin melihat apa yang dialami Kepala Desa Darussalam tersebut. Pasalnya, Ashari mengerjakan lahan peninggalan  keluarganya namun  ditangkap dan dijadikan terdakwa di PN Dumai.

Padahal, ribuan hektare lahan hutan di kawasan itu dirambah dan dijadikan perkebunan kepala sawit oleh masyarakat tidak ditindak. Bahkan Kusno dan Umar Wijaya yang jelas-jelas merambah ribuan hektare hutan justru dijadikan JPU Kejari Dumai sebagai saksi.

Begitu juga dengan kelompok tani yang ada membuka lahan di kawasan itu dengan menggunakan alat berat, juga tak ditindak. “Kalau saya melihat kasus ini sarat diskriminasi mengarah kepada kriminalisasi,” tegas Marihot Sianturi.

Namun begitu, Marihot menilai majelis hakim Pengadilan Dumai yang berani memutuskan terdakwa Kades Darussalanm Ashari keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Dumai dalam siding putusan sela beberapa waktu yang lalu cukup professional dan bertindak adil.

“Sekali lagi saya tegaskan disini bahwa Keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Dumai. Buktinya Mejelis Hakim memerintahkan agar  Ashari keluar dari Rutan dalam persidangan putusan sela belum lama ini,” tegas Marihot Sianturi lagi.

Sementara Ashari menegaskan dia tak pernah merambah hutan. Yang menumbang kayu masyarakat, bukan dia. Namun herannya, oknum yang jelas-jelas merambah hutan hingga ribuan hektare di kawasan hutan  tidak ditangkap.

“Saya tak penah merambah hutan, tapi masyarakat ada membuka lahan. Dan yang dikerjakan masyarakat itu adalah  lahan peninggalan leluhur kami. Untuk itu saya minta ada keadilan disini,” kata Ashari.

Pantauan di PN Dumai sidang lanjutan dengan terdakwa Kepala Desa Darussalam Kecamatan Sinaboi Rokan Hilir (Rohil)  Ashari bin Musa (43) di PN Dumai Selasa (27/10) hanya sekejap. Pasalnya dalam sidang dipimpin Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif SH M HUM didampingi dua anggota dan PP Abbas SH ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Dian Hardiman SH, Liknauli Sirait SH, dan Hendra SH, mengatakan  belum siap. Sidangpun ditutup dan ditunda hingga Selasa (3/11) pekan depan.

Untuk diketahui, JPU Kejari Dumai mengajukan tiga (3) dakwaan dalam siding terdahulu. Pertama perbuatan terdakwa Ashari diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (a) jo Pasal 78 ayat (2) UU RI No : 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Kedua terdakwa Ashari melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 50 ayat (3) huruf (b) jo Pasal 78 ayat (2) UU.RI No : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dan Ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Ayat (1) huruf (a) jo 19 huruf (a) UU RI. No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kuasa Hukum Ashari, Iki Dulagin SH M.Hum dalam eksepsinya menegaskan bahwa dakwaan JPU Kejari Dumai tidak memenuhi syarat materi  sesuai dengan pasal 143 ayat 3 dan pasal 250   ayat empat (4) HIT. Untuk itu surat dakwaan JPU Batal demi hukum.

Menurut Iki Dulagin, Kampung Tengah Kepenghuluan (Desa) Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sejak tahun 1980 sudah bukan menjadi kawasan hutan lagi, melainkan sudah menjadi areal kebun dan perladangan masyarakat.

 “Bahkan saat ini wilayah tersebut bukan saja hanya menjadi areal kebun dan perladangan masyarakat, melainkan juga sudah menjadi areal pemukiman  dan atau perkampungan, “ tegas Iki Dulagin.

Dijelaskan, ketika Kabupaten Rokan Hilir dibentuk berdasarkan UU No 53 tahun 1999, kampung tengah Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi merupakan salah satu kecamatan dan kepenghuluan yang juga dibentuk.

“Wilayah ini sudah merupakan wilayah areal kebun dan perladangan serta menjadi wilayah tinggal masyarakat,” jelasnya dan menambahkan bahwa jumlah penduduk di wilayah Kepenghuluan Darussalam mencapai 250 kepala keluarga (KK) dan semuanya memiliki KK dan KTP.

Tidak itu saja, menurut Iki Dulagin, sejak dibentuknya kepenghuluan Darussalam, sudah mendapat sentuhan pembangunan, baik dari Pemkab Rohil maupun dari pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam bentuk pembangunan perumahan warga, pembangunan infrastruktur jalan serta pembangunan jaringan listrik.

“Selain mendapat sentuhan pembangunan dari pemkab Rohil dan Pemprov Riau, proses Pemilu Kada baik Pemilu Eksekutif maupun Pemilu Legislatif  wilayah kepenghuluan Darussalam  juga menjadi pemilihan sendiri yang dibuktikan dengan dibentuknya KPPS dan TPS,” ungkapnya sembari menunjuk - nunjukkan gambar bangunan rumah dan gardu listrik PLN bantuan Pemprov Riau serta instalasi listrik  PLN  untuk rumah masyarakat. (ariston)