APBD-P Kota Dumai 2021 Terancam Pakai Perkada??

APBD-P Kota Dumai 2021 Terancam Pakai Perkada??

Prapto Sucahyo
(Plt Ketua DPC Partai Demokrat kota Dumai) 


Dumai - Jumat (02/07/2021), - Pejuang news.Com 

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sesuai ketentuan umum Pasal 1 angka (2) disebutkan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD  menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945. Bahwa penyelenggara pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. 


Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Namun, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai fungsinya masing-masing, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan. Akan tetapi, dalam penyelenggaraan pemerintahan kota dumai sepertinya pedoman itu tidak berlaku. Ketidak patuhan terhadap asas penyelenggaraan pemerintahan negara tersebut terang-benderang dipertontonkan ke publik dalam pembahasan rancangan perda kota dumai tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 yang dilakukan melalui rapat-rapat paripurna DPRD, yaitu tanggal 10, 11 dan 17 juni 2021. 


Sebagaimana diketahui, terhadap pembahasan rancangan perda yang dilakukan melalui rapat paripurna DPRD tanggal 10 juni 2021 tersebut, pengajuan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 tidak dilakukan oleh walikota, melainkan sekretaris daerah sehingga penjelasan mengenai rancangan perda tersebut juga disampaikan oleh sekretaris daerah. Rapat paripurna DPRD tersebut tetap dilaksanakan meski tak tak dihadiri walikota dan ketua DPRD. Demikian pula halnya pada rapat paripurna DRPD selanjutnya, yakni tanggal 11 Juni 2021. Keduanya juga tak hadir. Sedangkan agenda utama dari rapat paripurna DPRD tersebut, yakni pemandangan umum fraksi-fraksi tidak dilaksanakan. Sebab, pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 dalam rapat paripurna DPRD tersebut tidak dibacakan. Lucunya hal itu dilakukan karena alasan covid sehingga oleh pimpinan rapat saat itu dimunculkan opsi untuk dikumpulkan saja. Mestinya hal itu tidak dilakukan, mengingat fraksi-fraksi yang ada pada DPRD tersebut merupakan perpanjangan tangan partai politik yang mewakili kepentingan rakyat. 


Sebenarnya tugas dan wewenang kepala daerah jelas diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014 sesuai Pasal 65 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; dan ayat (2) huruf a dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang mengajukan rancangan Perda. 


Sedangkan terhadap pengajuan rancangan perda kota dumai tentang pertanggungjawaban APBD 2020 yang dilakukan oleh sekretaris daerah tersebut tentu melampaui kewenangannya. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karenanya, hal itu hanya boleh dilakukan sekda jika walikota berhalangan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (5) yaitu apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah; dan ayat (6) apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris  daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terhadap proses pembahasan rancangan perda kota dumai tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 tersebut tentu tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014 sesuai Pasal 320 ayat (1) bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.


Dan yang lebih fatal adalah terkait legalitas perda yang dihasilkan. Sebab, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sesuai pasal 75 ayat (1) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur, yang mana pada penjelasannya disebutkan, dalam pembahasan rancangan perda provinsi di DPRD provinsi, Gubernur dapat diwakilkan, kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan. Perlu diketahui bahwa ketentuan tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan pembahasan rancangan perda kabupaten/kota. Lalu bagaimana dengan pembentukan perda kota dumai tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020  yang tidak memenuhi ketentuan tersebut? Menurut pendapat saya, hal itu hanya akan menghasilkan perda yang cacat hukum. Kembali pada topik sesuai judul di atas, jika perda pertanggungjawaban tersebut bermasalah, lalu apa yang akan dijadikan dasar hukum bagi pengelolaan keuangan daerah untuk melaksanaan APBD Perubahan 2021? Satu kata: PERKADA/PERWA. Miris sekali mengingat hal ini terjadi di awal kepemimpinan walikota terpilih.(Rilis)