Hiburan Karaoke di Dumai Kangkangi Perwako

Hiburan Karaoke di Dumai Kangkangi Perwako


DUMAI, Tribunriau-
Aktifitas hiburan malam sejenis karaoke di Kota Dumai saat ini sudah mengangkangi peraturan walikota (Perwako) Dumai nomor 21 Tahun 2013 tentang prosedur dan tata cara pemberian izin usaha pariwisata. Dalam perwako tersebut jelas diatur jam operasional untuk usaha hiburan malam.

Dalam video berdurasi 1:04 yang dikirim ke redaksi Tribunriau.com, perekam video yang tak ingin disebutkan namanya, menyatakan bahwa rekaman diabadikan pada tanggal 30 Oktober 2016, baru-baru ini, tampak dalam video tersebut beberapa usaha karaoke tutup, namun musik masih terdengar hingga keluar meskipun di dalam video tersebut samar terdengar.

Video tersebut, dikatakan dalam kirimannya, membuktikan usaha hiburan malam tidak peduli dengan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah kota Dumai serta turut mengganjal visi misi Walikota Zulkifli AS untuk mewujudkan Kota yang Agamis.

Dirinya berharap pihak-pihak terkait agar lebih tegas untuk menindak usaha yang melanggar aturan.

Untuk diketahui, Berdasarkan Perwako No. 21 Tahun 2013 tersebut, Pemko Dumai membatasi jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB pada malam biasa dan hingga pukul 01.00 WIB pada malam hari libur. (red)