Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hariz Rozie |
Tribunriau, PEKANBARU-
Hingga saat ini, Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Pekanbaru menemukan lima Hotel yang melakukan kecurangan saat membayar pajak. Bapenda akan tegas memberikan sanksi denda bagi lima pengelola hotel Tersebut.
Kepala Bapenda Pekanbaru, Hariz Rozie mengatakan, bahwa Bapenda telah menyerahkan penghitungan pajak hotel ke masing-masing wajib pajak. Ternyata jumlah pajak yang disetor lima hotel tersebut tidak sesuai dengan jumlah kunjungan atau okupansinya. Kemudian Tim Bapenda mengkaji kembali besaran pajak yang semestinya dibayarkan wajib pajak tersebut. Setelah dilakukan, ternyata terbukti lima hotel tersebut tidak jujur dalam membayar kewajibannya.
Dijelaskannya, lima hotel tersebut sudah diberi sanksi berupa denda mulai ratusan juta hingga satu miliar. "Total denda yang dibayar lima hotel itu berhasil kita kumpulkan, pajak yang tidak mereka setor senilai Rp 3 miliar," ujar Rozie, Selasa(28/2).
Rozie meminta agar para wajib pajak khususnya pelaku usaha agar jujur dalam membayar pajak. Rozie juga mengatakan Tim Bapenda akan melakukan pengawasan ketat untuk tahun 2017 ini.
"Kita pada tahun 2017 ini terus gencar melakukan pengawasan. Hal ini, salah satu cara kita untuk meningkatkan PAD," tutup Rozie.(rls)